HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK PASIEN

1)       Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku

2)       Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien

3)       Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi

4)       Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional

5)       Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik dan materi

6)       Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan

7)       Memilih dokter, dokter gigi, kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang berlaku di puskesmas

8)       Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar puskesmas

9)       Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data medisnya

10)   Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan

11)   Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya

12)   Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis

13)   Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di puskesmas

14)   Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya.

KEWAJIBAN PASIEN

1)  Mematuhi peraturan yang berlaku di puskesmas

2)  Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggung jawab

3)  Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di puskesmas

4)  Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya

5)  Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya

6)  Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7)  Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan /atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya

8)  Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.


LINK TERKAIT