- BERANDA
- PROFIL
- PELAYANAN
- PPID
- GALERI
- KONTAK KAMI
- SARAN & ADUAN
- SOSIAL MEDIA
- ANTREAN ONLINE
- INOVASI
×

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK
PASIEN
1)
Memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku
2)
Memperoleh informasi
tentang hak dan kewajiban pasien
3)
Memperoleh layanan yang
manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
4)
Memperoleh layanan
kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional
5)
Memperoleh layanan yang
efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik dan materi
6)
Mengajukan pengaduan
atas kualitas pelayanan yang didapatkan
7)
Memilih dokter, dokter
gigi, kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang berlaku di
puskesmas
8)
Meminta konsultasi
tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin
Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar puskesmas
9)
Mendapatkan privasi dan
kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data medisnya
10) Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan
tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan
komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
serta perkiraan biaya pengobatan
11) Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang
akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
12) Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
13) Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama
dalam perawatan di puskesmas
14) Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan
puskesmas terhadap dirinya.
KEWAJIBAN PASIEN
1) Mematuhi
peraturan yang berlaku di puskesmas
2) Menggunakan fasilitas puskesmas secara
bertanggung jawab
3) Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan
hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di puskesmas
4) Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan
akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
5) Memberikan informasi mengenai kemampuan
finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
6) Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan
oleh tenaga kesehatan di puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan
setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
7) Menerima segala konsekuensi atas keputusan
pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga
kesehatan dan /atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga
kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
8) Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima.