1. PERSYARATAN PELAYANAN
- Pasien lama : Kartu Berobat
- Pasien Baru : Kartu Tanda Penduduk ( KTP )/ Kartu Keluarga ( KK) / Kartu BPJS (untuk peserta BPJS ) / Kartu Pandalungan dan Bestari ( untuk yang memiliki kartu Pandalungan dan Bestari )
2. PROSEDUR PELAYANAN

3. WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
Waktu Penyelesaian : 10 – 30 menit
4. BESARNYA TARIF / BIAYA PELAYANAN
Pasien Umum dan Pasien BPJS / Kartu Pendalungan dan Bestari : gratis
5. SPESIFIKASI PRODUK PELAYANAN
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Pasien/pengguna pelayanan dapat menyampaikan kritik dan saran melalui:
- Kotak Saran
- Telepon : (0335) 420 792
- SMS/Whatsapp : 0811 3005 909
- E-mail : [email protected]
- Petugas mencatat semua pengaduan.
- Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
- Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/SMS/Whatsapp/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apa bila tidak dapat diselesaikan secara internal.
7. STANDAR PELAYANAN PUBLIK