PELAYANAN KONSELING GIZI


1. PERSYARATAN PELAYANAN

  • Pasien lama : Kartu Berobat
  • Pasien Baru : Kartu Tanda Penduduk ( KTP )/ Kartu Keluarga ( KK) / Kartu BPJS (untuk peserta BPJS ) / Kartu Pandalungan dan Bestari ( untuk yang memiliki kartu Pandalungan dan Bestari )

 2. PROSEDUR PELAYANAN

3. WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN

Waktu Penyelesaian : 10 – 30 menit

4. BESARNYA TARIF / BIAYA PELAYANAN

Pasien Umum dan  Pasien BPJS / Kartu Pendalungan dan Bestari : gratis

5. SPESIFIKASI PRODUK PELAYANAN

    • Konsultasi

6. PENGELOLAAN PENGADUAN

  1. Pasien/pengguna pelayanan dapat menyampaikan kritik dan saran melalui:
  1. Petugas mencatat semua pengaduan.
  2. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
  3. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/SMS/Whatsapp/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apa bila tidak dapat diselesaikan secara internal.

7. STANDAR PELAYANAN PUBLIK


LINK TERKAIT