- BERANDA
- PROFIL
- PELAYANAN
- PPID
- KONTAK KAMI
- SARAN & ADUAN
- KINERJA
- SOSIAL MEDIA
- INOVASI
- ANTREAN ONLINE
×

Puskesmas Jati berada di Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Puskesmas Jati memiliki 3 wilayah kerja yaitu di kelurahan sebagai berikut :
CAKUPAN WILAYAH KERJA
LETAK LAYANAN PUSKESMAS
Untuk mendekatkan akses pelayanan ke masyarakat, tersedia pelayanan diantaranya:
Puskesmas Induk terletak tepatnya di Jalan Hayam wuruk no 2b, Kota Probolinggo.
Puskesmas Pembantu terletak di dua wilayah kelurahan yaitu antara lain
Puskesmas Pembantu Jagalan di Jl. Ahmad Yani No.35, Mangunharjo, Kec. Mayangan,
Puskesmas Pembantu Mangunharjo di Jl. Basuki Rahmad No.1-4, Mangunharjo, Kec. Mayangan, dan
Puskesmas Pembantu Wiroborang di Jalan Panglima Sudirman No. 182 Gang Manunggal II, Kelurahan Wiroborang.
FITUR PELAYANAN PUSKESMAS
Pelayanan kesehatan yang berada di Puskesmas induk antara lain sebagai berikut:
1. Pelayanan Klaster 2 (MTBS)
2. Pelayanan Klaster 2 (KIA)
3. Pelayanan Klaster 2 Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)
4. Pelayanan Klaster 3 Poli Umum
5. Pelayanan Klaster 3 Ruang infeksi
6. Pelayanan Klaster 3 (Upaya Berhenti Merokok)
7. Pelayanan Klaster 4 (Sehat Paru)
8. Pelayanan Klaster 4 (Konseling Sanitasi)
9. Pelayanan Lintas Klaster (CKG)
10. Pelayanan Lintas Klaster (Loket)
11. Pelayanan Lintas Klaster (Poli Gigi dan Mulut)
12. Pelayanan Lintas Klaster (Laboratorium)
13. Pelayanan Lintas Klaster (Konseling Gizi)
14. Pelayanan Lintas Klaster (Fisioterapi)
15. Pelayanan Lintas Klaster (Ruang Farmasi)
16. Pelayanan Lintas Klaster (Bersalin)
Pelayanan Puskesmas Jati disokong oleh Tenaga Kesehatan dan kader-kader kesehatan
yang berada di Pos Layanan Terpadu (Posyandu) pada masing-masing kelurahan.
Jejaring di wilayah Puskesmas Jati terdiri dari 2 dokter praktek spesialis, 9 dokter
praktek swasta dan 8 bidan praktek mandiri. Puskesmas Jati dapat melayani pasien
dari dalam kota dan luar kota Probolinggo. Pengguna jaminan sosial BPJS dan
Pendalungan dapat berobat secara Gratis di Puskesmas Jati, sedangkan pasien
yang tidak memiliki jaminan sosial dikenakan tarif retribusi yang sesuai dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Puskesmas Jati telah terintegrasi dengan pelayanan panggilan darurat 112
Kota Probolinggo sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan darurat
ambulance dapat langsung menghubungi Call Center 112 (bebas pulsa).
Pelayanan Puskesmas Jati disokong oleh Tenaga Kesehatan dan kader-kader kesehatan
yang berada di Pos Layanan Terpadu (Posyandu) pada masing-masing kelurahan.
Jejaring di wilayah Puskesmas Jati terdiri dari 2 dokter praktek spesialis, 9 dokter
praktek swasta dan 8 bidan praktek mandiri. Puskesmas Jati dapat melayani pasien
dari dalam kota dan luar kota Probolinggo. Pengguna jaminan sosial BPJS dan
Pendalungan dapat berobat secara Gratis di Puskesmas Jati, sedangkan pasien
yang tidak memiliki jaminan sosial dikenakan tarif retribusi yang sesuai dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Puskesmas Jati telah terintegrasi dengan pelayanan panggilan darurat 112
Kota Probolinggo sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan darurat
ambulance dapat langsung menghubungi Call Center 112 (bebas pulsa).