PELAYANAN FARMASI


1. PERSYARATAN PELAYANAN

  • Resep umum
  • resep BPJS

2. PROSEDUR PELAYANAN

3. LAMA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN

  • Resep Umum : 15 menit
  • Resep BPJS : 15 menit
  • Resep racikan : 30 menit

4. BESARNYA TARIF/BIAYA PELAYANAN

    • Pasien Umum dan pasien BPJS Faskes Jati/ Kartu Pendalungan dan Bestari : gratis 

5. SPESIFIKASI PRODUK PELAYANAN

  • obat-obatan dalam kemasan sesuai resep dokter
  • obat-obatan racikan dalam kemasan sesuai resep dokter

6. PENGELOLAAN PENGADUAN

  1. Pasien/pengguna pelayanan dapat menyampaikan kritik dan saran melalui:
  • Kotak Saran
  • Telepon : (0335) 420 792
  • SMS/Whatsapp : 0811 3005 909
  • E-mail : [email protected]
  1. Petugas mencatat semua pengaduan.
  2. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
  3. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/SMS/Whatsapp/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apa bila tidak dapat diselesaikan secara internal.

7. STANDAR PELAYANAN PUBLIK


LINK TERKAIT