1. PERSYARATAN PELAYANAN
-
- Pasien lama : Kartu Berobat
- Pasien Baru : Kartu Tanda Penduduk ( KTP )/ Kartu Keluarga ( KK) / Kartu BPJS (untuk peserta BPJS ) / Kartu Pandalungan dan Bestari ( untuk yang memiliki kartu Pandalungan dan Bestari )
2. PROSEDUR PELAYANAN

3. LAMA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
- Tumpatan glass ionomer : 10 menit
- Tumpatan komposit : 10 menit
- Pencabutan gigi sulung : 5 – 10 menit
- Pencabutan gigi permanen : 10 – 15 menit
- Pencabutan gigi permanen dg komplikasi : 20 – 30 menit
- Pencabutan gigi tertanam/miring : 30 –45 menit
- Tumpatan sementara/perawatan pulpa : 10 –20 menit
- Pembersihan karang gigi : 10-15 menit
- Konsultasi : 5 menit
- Kontrol : 5 menit
4.BESARNYA TARIF/BIAYA PELAYANAN
- Pasien BPJS Faskes Jati/ Kartu Pendalungan dan Bestari : Gratis
- Pasien Umum

5. SPESIFIKASI PRODUK PELAYANAN
- Tumpatan
- Extraksi gigi
- Konsultasi
- Scalling
- Medikasi
- Relief of Pain
- Rujukan
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Pasien/pengguna pelayanan dapat menyampaikan kritik dan saran melalui:
- Kotak Saran
- Telepon : (0335) 420 792
- SMS/Whatsapp : 0811 3005 909
- E-mail : [email protected]
- Petugas mencatat semua pengaduan.
- Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
- Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/SMS/Whatsapp/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apa bila tidak dapat diselesaikan secara internal.
7. STANDAR PELAYANAN PUBLIK