PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK (KIA) DAN
MTBS (MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT)
- PERSYARATAN PELAYANAN
- Pasien lama : Kartu Berobat
- Pasien Baru : Kartu Tanda Penduduk ( KTP )/ Kartu Keluarga ( KK) / Kartu BPJS (untuk peserta BPJS ) / Kartu Pandalungan dan Bestari ( untuk yang memiliki kartu Pandalungan dan Bestari )
- PROSEDUR PELAYANAN

- Pelayanan MTBS (MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT)

3. LAMA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
- Kunjungan pertama (ANC terpadu )
- Pemeriksaan 15 - 20 menit
- KIE 5 menit
- Terapi 3 menit
- Kunjungan ulang
- Pemeriksaan 10 - 15 menit
- KIE 5 menit
- Terapi 3 menit
- Imunisasi : - Pemeriksaan 3 menit
- Pemberian Imunisasi 3 menit
- Terapi 3 menit
- KB : - Pemeriksaan 5 menit
- Pemberian KB suntik / pil 3 menit
- Pemasangan KB IUD / Implant : 15 - 30 menit
- Pelepasan KB IUD / Implant : 15 - 30 menit
- MTBS : - Pemeriksaan 10 - 15 menit
- KIE 5 menit
- Terapi 3 menit
4. BESARNYA TARIF / BIAYA PELAYANAN
- Untuk Pasien BPJS Faskes Jati/ Kartu Pendalungan dan Bestari : gratis
- Pasien Umum ( Alat Kontrasepsi di sesuaikan dengan sediaan dari BKKBN )

5. SPESIFIKASI PRODUK PELAYANAN
- ANC
- KB
- Imunisasi
- Pemeriksaan Pap Smear dan IVA
- Konsultasi
- Pemeriksaan dan pengobatan Balita Sakit
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Pasien/pengguna pelayanan dapat menyampaikan kritik dan saran melalui:
- Kotak Saran
- Telepon : (0335) 420 792
- SMS/Whatsapp : 0811 3005 909
- E-mail : [email protected]
- Petugas mencatat semua pengaduan.
- Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
- Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/SMS/Whatsapp/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apa bila tidak dapat diselesaikan secara internal.
7. STANDAR PELAYANAN PUBLIK