- BERANDA
- PROFIL
- PELAYANAN
- PPID
- GALERI
- KONTAK KAMI
- SARAN & ADUAN
- SOSIAL MEDIA
- ANTREAN ONLINE
- INOVASI
×

Inovasi KARTU PTO (PEMANTAUAN TERAPI OBAT) pada pasien penderita penyakit kronis dilandasi bahwa penyakit hipertensi dan diabetes memang seringkali memerlukan pengobatan seumur hidup. Menurut WHO (2003) memperkirakan hanya 50 % pasien penyakit kronis seperti hipertensi atau diabetes di negara maju mengikuti terapi jangka panjang dengan benar.
Sepanjang
tahun 2020, Puskesmas Jati mencatat 2.406 kunjungan pelayanan penyakit kronis.
Data ini teracatat cukup besar. Penyakit kronis terbanyak yang dilayani
Puskesmas Jati adalah Hipertensi dan Diabetes Mellitus. Adapun rincian cakupan
pelayanan hipertensi tahun 2020 adalah sebanyak 1.498 orang pasien yang
terlayani dan 998 pasien diabtes terlayani pada tahun yang sama di Puskesmas
Jati.
Untuk memitigasi permasalahan tersebut, pada bulan Februari 2021, telah diuji cobakan Kartu Pemantauan Obat (PTO) pada pasien penderita penyakit kronis. Kartu PTO (Kartu Pemantauan Obat) adalah sebuah media yang digunakan untuk melihat kepatuhan pasien kontrol ke puskesmas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sehingga tidak terjadi penumpukan obat pada pasien. Tujuan pengadaan kartu PTO adalah untuk memastikan pasien berkunjung telah mematuhi waktu kontrol yang telah ditentukan sehingga tidak terjadi penumpukan obat pada pasien. Setiap pasien penderita penyakit kronis mendapatkan obat untuk 1 bulan yaitu 30 tablet.
Inovasi KARTU PTO memiliki keunggulan yaitu meningkatkan kepatuhan pasien. Pasien menjadi lebih sadar dan teratur dalam minum obat antihipertensi dan antidiabetes sesuai dosis dan waktu kontrol pasien menjadi teratur. Mempermudah petugas untuk menilai keberhasilan pengobatan berdasarkan data yang tercatat. Semua data pengobatan terdokumentasi rapi, bermanfaat saat pasien pindah layanan kesehatan atau dirujuk. Serta pasien bisa melihat waktu kontrol berikutnya.
Dengan menerapkan Kartu PTO
pada tahun 2021 terjadi penurunan kelebihan pemakaian obat daripada tahun 2020
yaitu dari 34 tablet tahun 2020 menjadi 31 tablet ditahun 2021. Tahun 2020
berarti terdapat kelebihan pemakaian obat 4 tablet, tahun 2021 menurun menjadi
kelebihan pemakaian obat 1 tablet. Tahun 2022 dan 2023 kelebihan pemakaian obat
masih sama dengan tahun 2021 yaitu kelebihan 1 tablet.
Berikut buku petunjuk pedoman teknis Kartu Pemantauan Terapi Obat