1.PERSYARATAN PELAYANAN
- Pasien lama : Kartu Berobat
- Pasien Baru : Kartu Tanda Penduduk ( KTP )/ Kartu Keluarga ( KK) / Kartu BPJS (untuk peserta BPJS ) / Kartu Pandalungan dan Bestari ( untuk yang memiliki kartu Pandalungan dan Bestari )
2. PROSEDUR PELAYANAN
3. LAMA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
- Pemeriksaan : 5 menit
- Diagnosa : 3 menit
- Terapi : 3 menit
- Tindakan : 10 – 30 menit
4. BESARNYA TARIF/BIAYA PELAYANAN
- Untuk Pasien BPJS Faskes Jati/ Kartu Pendalungan dan Bestari Kota Probolinggo : Gratis
- Pasien Umum (Lihat Pada Tabel dibawah ini) :
5. SPESIFIKASI PRODUK PELAYANAN
- Pembuatan surat keterangan dokter
- Pengobatan umum
- Tindakan sesuai dengan jenis layanan yang tersedia di pelayanan
- Rujukan eksternal
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
- Pasien/pengguna pelayanan dapat menyampaikan kritik dan saran melalui:
- Petugas mencatat semua pengaduan.
- Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
- Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/SMS/Whatsapp/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apa bila tidak dapat diselesaikan secara internal.
7. STANDAR PELAYANAN PUBLIK