PELAYANAN LOKET PENDAFTARAN


  1. PERSYARATAN PELAYANAN
    • Pasien lama : Kartu Berobat
    • Pasien Baru : Kartu Tanda Penduduk ( KTP )/ Kartu Keluarga ( KK) / Kartu BPJS (untuk peserta BPJS) / Kartu Pandalungan dan Bestari (untuk yang memiliki kartu Pandalungan dan Bestari)
  1. PROSEDUR PELAYANAN
    • Pasien Baru:


Pasien Lama:

  1. LAMA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
    • Pasien baru : 15 menit
    • Pasien lama : 5 menit
  1. BESARNYA TARIF / BIAYA PELAYANAN

Gratis bagi Peserta JKN KIS ataupun non JKN KIS 

Berikut PerdaTarif bagi pasien non Jaminan sosial :

  1. SPESIFIKASI PRODUK PELAYANAN
    • Kartu Berobat
    • Rekam Medis
  1. PENGELOLAAN PENGADUAN
    1. Pasien/pengguna pelayanan dapat menyampaikan kritik dan saran melalui:
    • Kotak Saran
    • Telepon : (0335) 420 792
    • SMS/Whatsapp : 0811 3005 909
    • E-mail : pusk_jati@yahoo.com
    1. Petugas mencatat semua pengaduan.
    2. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
    3. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/SMS/Whatsapp/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apa bila tidak dapat diselesaikan secara internal.
  2. STANDAR PELAYANAN PUBLIK


LINK TERKAIT