Pasien Baru : Kartu Tanda Penduduk ( KTP )/ Kartu Keluarga ( KK) / Kartu BPJS (untuk peserta BPJS) / Kartu Pandalungan dan Bestari (untuk yang memiliki kartu Pandalungan dan Bestari)
PROSEDUR PELAYANAN
Pasien Baru:
Pasien Lama:
LAMA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN
Pasien baru : 15 menit
Pasien lama : 5 menit
BESARNYA TARIF/BIAYA PELAYANAN
Gratis bagi Peserta JKN KIS ataupun non JKN KIS
Berikut PerdaTarif bagi pasien non Jaminan sosial :
SPESIFIKASI PRODUK PELAYANAN
Kartu Berobat
Rekam Medis
PENGELOLAAN PENGADUAN
Pasien/pengguna pelayanan dapat menyampaikan kritik dan saran melalui:
Kotak Saran
Telepon : (0335) 420 792
SMS/Whatsapp : 0811 3005 909
E-mail : pusk_jati@yahoo.com
Petugas mencatat semua pengaduan.
Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/SMS/Whatsapp/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apa bila tidak dapat diselesaikan secara internal.